Baca Berita

Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintah Daerah



Penulis : Admin | Tanggal Publish : Jumat, 26 Juli 2024

Biak, Papua --- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengirim 15 pegawainya untuk mengikuti pelatihan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Angkatan VI di Mercure Convention Center Ancol Jakarta dari tanggal 26 - 27 Juli 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh 400 lebih peserta dari Pulau Maluku dan Papua.

Gunadi S.Sos., M.Si selaku kepala BPKAD mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan undangan resmi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah sehingga Sistem Informasi Pemerintah Daerah bisa digunakan dalam penatausahaan keuangan daerah.

Besar harapan kami para pegawai yang dikirim untuk mengikuti pelatihan ini agar dapat mempelajari proses bisnis dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan sekembalinya dari sana bisa melakukan transfer knowledge kepada para pengelola keuangan di semua OPD Kabupaten Biak Numfor “, tutur Gunadi.

Pembukaan kegiatan pelatihan ini juga dibuka oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan M.Ec.Dev.

Aplikasi SIPD ini sudah menjadi aplikasi umum. Melalui penerapan SIPD di masing-masing daerah maka mendorong penerapan transformasi digital Pemerintah Daerah sesuai dengan platform digital Pemerintah Dalam Negeri”, ujar Horas Panjaitan.

Keunggulan dari aplikasi SIPD ini adalah sudah terintegrasi dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan. Selain itu juga untuk pergeseran dan perubahan anggaran sudah terjadwal karena aplikasi ini sendiri sudah menggunakan bagan akun standar yang terupdate dan mengikuti regulasi terbaru.

Selain sudah sesuai dengan regulasi terbaru, manfaat lain yang didapatkan oleh daerah dari aplikasi ini antara lain; bersifat transparan sehingga Perangkat Daerah mendapat informasi data yang tercatat secara lengkap dan terkini, kemudian sudah terintegrasi dengan berbagai aplikasi K/L dalam berbagi pakai data dan juga biaya pengembangan sistem dan infrastruktur servernya gratis yang artinya tidak dibebankan kepada Pemerintah Daerah. SIPD ini juga mempermudah penyampaian informasi dari dan antar tingkatan pemerintah pusat dan daerah.